Jasa Pengurusan & Pendirian PT
Apa yang dimaksud dengan PT? Perseroan Terbatas (PT) adalah Sebuah badan hukum didirikan oleh minimal 2 orang dan paling banyak tidak terbatas, dengan modal kerja minimal Rp. 50.000.000, – (Lima puluh juta rupiah), modal disetor pada Bank sekurang-kurangnya 25% dari total modal kerja, memiliki sistem keuangan atau kekayaan terbatas, memerlukan pembuatan Akta Notaris bidang usaha di bidang perdagangan dan jasa, tanggung jawab terbatas dari pemegangnya. saham sesuai dengan proporsi atau bagian dari jumlah modal kerja yang dituangkan dalam akta notaris PT.
Pesyaratan Pengurusan & Pendirian PT:
- Nama PT (Minimal 3 Nama untuk jaga jaga).
- Fotokopi KTP Pendiri (minimal 2 orang).
- Fotokopi NPWP Pendiri (minimal Direktur).
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Bidang Usaha yang di jalankan ( Bisa Dikonsultasikan )
Dokumen yang didapatkan Paket Layanan Pendirian PT:
- Surat keterangan pendirian PT dari notaris ( AKTA NOTARIS )
- Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- NPWP perusahaan
- NIB OSS
- Izin Usaha (SIUP, IUI, IUJK) OSS “Tanpa Pemenuhan Komitmen”
Berapa Lama Pengurusan Pendirian PT:
Lama Pengurusan Pendirian PT adalah 7 hari terhitung dari anda menandatangani draft Pendirian PT dan memberikan berkas persyaratan dengan benar dan valid ,
Hubungi tim RPS Bali ,serahkan dokumen anda dan tim RPS Bali akan mengerjakan dan menyelesaikan Pengurusan dan Pendirian PT untuk anda.
Wilayah Cakupan Pengurusan PT
Wilayah Pengurusan dan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) , Kami melayani pengurusan Di seluruh wilayah BALI